MEDAN | Kejaksaan Negeri Medan masih enggan bersuara hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan RSUD Dr Pirngadi Medan, Rabu(13/5/2026).
Padahal penyelidikan resmi telah dimulai sejak 27 Oktober 2025 lalu. Salah satu pejabat yang sampai dua kali pemeriksaan, yaitu Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, dr Suhartono.
Tak hanya Suhartono, pejabat terkait hingga penyedia jasa pengadaan alat dan obat senilai Rp5,7 miliar turut hadir memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus (Pidsus).
Kasus ini mencuat setelah pengadaan melalui skema e-purchasing menyisakan selisih harga signifikan dibandingkan harga resmi di e-katalog LKPP.
Total anggaran dari sejumlah item mencapai puluhan miliar rupiah. Namun realisasi anggaran dan manfaat pelayanan kesehatan dinilai belum sebanding dengan kucuran anggaran.
Seperti nilai kontrak pengadaan microscope bedah saraf mencapai Rp8,75 miliar. Padahal, harga produk dalam e-katalog LKPP sekitar Rp7,88 miliar sudah termasuk PPN, terdapat selisih dari harga resmi sekitar Rp900 juta.
Kemudian, pengadaan tiga unit patient monitor dengan nilai kontrak Rp705,5 juta, harga per unit Rp235 juta. Sementara e-katalog LKPP, harga tertinggi produk sejenis tidak lebih dari Rp166 juta per unit.
Tak hanya soal selisih harga, hasil penelusuran laman LPSE Pemerintah Kota Medan tidak menampilkan identitas penyedia barang dan dinilai melanggar prinsip keterbukaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain anggaran tahun 2024, belanja tahun 2023 juga disebut-sebut menuai aroma kejanggalan, seperti pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000.
Pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582, dan belanja AC beserta perlengkapannya Rp2.747.000.000, dikabarkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pemeliharaan jaringan listrik gedung Rp3.357.000.000. Pengadaan alat kesehatan kebidanan Rp6.415.520.000.
Sementara anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam kegiatan belanja, antara lain ;
1. Belanja pemeliharaan gedung Rp 2.500.000.000.
2. Belanja pemeliharaan alat kesehatan Rp 1.000.000.000.
3. Pengadaan bahan medis habis pakai Rp 6.130.000.000.
4. Pengadaan obat-obatan sebesar Rp 5.740.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar melalui Kepala Seksi Intelijen Valentino Harry Parluhutan Manurung belum merespon.
Menurut petugas PTSP berparas ayu itu menyebutkan, Valentino Harry Manurung dan Kasubsi Intelijen sedang melakukan kegiatan lain diluar kantor.
Sementara dari deretan parkir mobil para pejabat Kejari Medan, Jalan Adinegoro Medan itu tampak rapih dan tidak menggambarkan adanya kegiatan diluar kantor.
”Kasi Intelijen ada kegiatan diluar kantor dan belum bisa menyampaikan tanggapan. Tetapi pesan konfirmasi sudah saya sampaikan melalui stafnya, ” ujarnya singkat bernada lembut kepada Orbitdigitaldaily.com, Rabu (13/5/2026) siang.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr M Ali Rizza, membenarkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan RSUD Dr Pirngadi Medan dalam tahap klarifikasi dokumen pengadaan.
Mochamad Ali Rizza, yang menjabat Kasi Pidsus Kejari Medan sejak tahun 2022 sampai awal 2026, kini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan penggantinya Juanda Ronny Hutauruk.
Kini publik menanti komitmen dan integritas Kajari Ridwan Sujana Angsar membuktikan amanah mulia Jaksa Agung RI, Prof ST Burhanuddin. (OM-09)
Kejari Medan ‘Bungkam’ Soal Dugaan Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan







