Kejari Sergai: Akan Ada Tersangka Baru Kasus AUTP Dinas Pertanian

SERGAI| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Muhammad Amin, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru atas tindak pidana korupsi dugaan mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Hal itu dikatakan Kajari Sergai, Muhammad Amin, setelah menetapkan PRN (56 th) oknum PNS di Dinas Pertanian Sergai sebagai tersangka dugaan mark-up AUTP, yang di gelar di Aula Kejari Sergai, Senin (25/7/2022)

“Jadi dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,”sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Muhammad Amin.

Muhammad Amin, mengatakan pihaknya telah menahan PRN. Sebelumnya Kejaksaan juga telah memeriksa 60 orang saksi lainya dalam kasus dugaan mark-up AUTP Tahun 2020 dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Dalam perkara itu, pihaknya menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani pada pada 12 kelompok tani yang ada di Kabupaten Sergai. Sehingga, Kejaksaan menemukan kerugian uang negara lebih dari Rp500 juta.