Kejari Sergai: Akan Ada Tersangka Baru Kasus AUTP Dinas Pertanian

Dalam kasus ini, lanjut Amin, tersangka diduga melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani.

“Yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapoktan serta 102 kelompok tani. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 Ha per musim tanam,”kata dia.

” Bahwa premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp180.000 namun pada realisasi lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan yang klaim areal pertanian,” lanjut Amin.

Tak hanya itu, tersangka PR Nasution juga diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani yang menerima AUTP. Tersangka juga menerima sejumlah uang dari dana AUTP TA 2020 yang dimana dana tersebut diperuntukkan kepada kelompok petani.

Atas kasus itu, tersangka dikenakan pasal pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas tindakan pelaku dijerat pasal korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Amin.

Reporter: Pujianto