Kejari Sibolga Eksekusi Koruptor Mantan Direktur BUMD

Kasi Pidsus Togap Silalahi didampingi Ujang Suryana SH mengeksekusi terpidana Nuzar Carmina ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga (ist)

MEDAN | Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga Togap Silalahi SH MH didampingi Jaksa Penuntut Umum Ujang Suryana SH mengeksekusi terpidana Nuzar Carmina SH ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga, Selasa (16/5/2023).

Nuzar Carmina merupakan mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi dana hibah, penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 s/d 2018.

Kasi Intelijen M Junio Ramandre menyebut amar putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung(MA) RI Nomor: 567 K/Pid.Sus/2023, 23 Februari 2023 menolak kasasi terdakwa Nuzar Carmina.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat menjelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023, 15 Mei 2023. Dimana, putusan MA menolak permohonan kasası JPU dan terdakwa Nuzar Carmina SH.

Maka, dengan demikian terpidana harus menjalankan amar putusan Pengadian Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022.

“Terdakwa terdakwa Nuzar Carmina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair”kata Junio Ramandre dalam keterangan tertulis diterima orbitdigitaldaily.com, Rabu(17/5/2023).

Kemudian, sambungnya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Lalu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti(UP) Rp 104.804 020, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun tidak membayar UP maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar UP.

“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan dan hingga saat ini kita masih menunggu itikad baik terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan”terangnya menguraikan petikan putusan PT Medan Nomor 23/Pid. Sus- TPK/2022/PT Mdn, 10 Agustus 2022 sekaligus menguatkan putusan PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022 dengan terdakwa Nuzar Carmina.

Reporter Toni Hutagalung