Kejati Sumut Geledah Dinas Pendidikan Tebingtinggi Soal Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 M

Tim Pidsus Kejati Sumut geledah beberapa kantor OPD Pemko Tebingtinggi. Dok : Penkum.

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah tiga kantor dinas di lingkungan Pemko Tebingtinggi akibat pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 sebesar Rp14.275.500.000.

‎Proyek masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi ini masuk tahap penyidikan Kejati Sumut disinyalir bermasalah karena pembayaran melalui APBD TA 2025 sementara pelaksanaan akhir tahun anggaran 2024.

‎Kejati Sumut melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting mengatakan, penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebingtinggi

‎Adapun lokasi penggeledahan yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Kompleks Kantor Walikota Tebingtinggi untuk mencari sejumlah dokumen dan alat bukti perbuatan tindak pidana korupsi.

‎Bani Ginting yang juga Koordinator Kejati Sumut itu menjelaskan sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

‎“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sampai saat ini masih melakukan penggeledahan ruangan kepala dinas dan beberapa tempat lainnya di Kota Tebingtinggi,” ujar Bani Ginting kepada wartawan, Kamis (30/10/2025) lewat pesan Whatsapp.

Berdasarkan SP

‎Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Arif Kadarman mengaku penggeledahan ini telah sesuai aturan dan memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn

‎Termasuk surat perintah (SP) Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

‎Diketahui sebelumnya Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran kewajiban Dinas Pendidikan proyek pengadaan papan tulis interaktif tahun 2024 sebesar Rp14.275.500.000.

‎Pergeseran anggaran Pemko Tebingtinggi setelah perubahan Perwal Nomor : 36 Tahun 2024 dan menetapkan Perwal Nomor : 1 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran APBD Kota Tebingtinggi TA 2025 pada 13 Januari 2025.

‎Anehnya, rapat paripurna DPRD Tebingtinggi 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menolak pengesahan anggaran belanja PTI dalam perubahan APBD TA 2025 lantaran pengadaan papan tulis interaktif bukan kebutuhan darurat dan mendesak. OM-09.