MEDAN | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Hadly Hasyim Masyhuri Munte, DPO terpidana Pasal 378 KUHPidana, Senin (28/4/2025) malam.
Lalu, buronan terpidana penipuan itu diserahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan untuk diserahkan ke Lapas guna menjalani hukumannya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan Tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte di rumahnya, Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Hadly Hasyim Masyhuri Munte masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024.
“Sebelumnya Hadly Hasyim Masyhuri Munte diputus bebas PN Rantau Prapat tetapi di tingkat Kasasi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Adre W Ginting kepada wartawan, Selasa(29/4/2025).
Adre W Ginting menyampaikan kronologi perkaranya berawal dari perkenalan Hadly Hasyim Masyhuri dengan Zulkarnain Hasibuan pada Sabtu, 8 Oktober 2022 di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Setelah berkenalan panjang – lebar, Hadly Hasyim Masyhuri mengaku sebagai perwakilan PT. Herfinta Farm and Plantation dan ingin kerjasama serta meminta uang jaminan sebesar Rp100.000.000.
“Hadly Hasyim Masyhuri Munte mengaku ingin kerja sama dengan korban dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT. KIP (Herfinta Group) tetapi hingga berjalannya waktu tidak disanggupi, bahkan uang korban juga tidak dikembalikan” kata Adre.
Adre menyebutkan akibatnya korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 100.000.000. Kemudian kasus ini bergulir dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum.
“Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024, amar putusan lepas. Sementara dakwaan penuntut umum Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 Bulan,” terangnya. OM – 009