Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Terdakwa Kasus Narkotika

Gedung Kejati Sumut, Jl AH Nasution Medan

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 44 terdakwa tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya kurun waktu Januari – Juni 2024.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyampaikan tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada bandar narkoba dan pengguna.

Yos A Tarigan berharap dengan adanya tuntutan mati para pengedar maupun sindikat lainnya berfikir ulang. Sebab, tuntutan pidana mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba adalah hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan persoalan yang tidak mudah dan merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Masifnya, peredaran narkoba telah menelan banyak korban, bahkan generasi muda yang kehilangan masa depan,” kata Yos dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024)

Menurutnya, tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan ada 18 terdakwa, Kejari Asahan 14 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa, Kejari Deli Serdang 3 terdakwa, Kejari Belawan 2 terdakwa, Kejari Langkat 1 terdakwa dan Kejari Binjai 1 terdakwa. Total keseluruhan ada 44 terdakwa.

Reporter : Toni Hutagalung