Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika, Terbanyak di Kejari Medan

Kajati Sumut Idianto saat konfrensi pers perkara koneksitas

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati 83 terdakwa perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Sebab, kejahatan narkotika ini merupakan kasus serius.

Hingga bulan Oktober 2023, ada 83 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan sedang dalam proses kasasi (banding).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menuebut diantara 83 perkara dituntut mati ada yang diputus seumur hidup, bahkam dihukum 18 sampai 20 tahun penjara.

“Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar dan kasus serius atau extra ordinary (kejahatan luar biasa). Tentunya tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin(6/11/2023).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini turut merinci asal – usul 83 perkara yang dituntut pidana mati, yaitu Kejari Medan ada 35 terdakwa dan Kejari Asahan 16 terdakwa.

Kemudian, Kejari Deliserdang ada 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.

Dijelaskannya, meski hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya tetapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang dapat diambil hakim secara keseluruhan untuk memutuskan perkara narkotika,” sebutnya.

Selain itu, sambungnya hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi saat ini, dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan. Tentunya penegakan hukum harus didukung semua pihak.

Reporter, Toni Hutagalung