MEDAN – Desakan-desakan demi terus mencuat terhadap korps Ahdyaksa agar segera menjerat oknum mantan dewan yang terlibat atas kasus dugaan korupsi sewa gedung sementara DPRD Binjai Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2019.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu kabarnya sudah mengerucut ke satu nama, sang mantan Ketua DPRD Binjai kala itu, ZP. Namun, agaknya sayang Kejari Binjai masih belum menuju ke sana.
Lantas sejumlah aksi mengatasnamakan mahasiswa dan warga Kota Binjai bersuara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil alih kasus ini dari Kejari Binjai.
Menanggapi hal itu, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang ditanyai tanggapannya sekaitan penyelidikan dugaan korupsi sewa gedung tersebut berjanji akan berkoordinasi dengan Kejari Binjai.
“Kejaksaan akan koordinasi dan menanyakan perkembangan proses penanganan laporan pengaduan dengan Kejari Binjai, ya. Nanti saya kabari apa perkembangannya,” ujar Sumanggar Kamis (23/7/2020).
Disebut-sebut ZP dkk patut diduga menerima keuntungan ratusan juta rupiah dari biaya mark up sewa di kwitansi yang diterima pemilik gedung.
Dalam kapasitasnya saat itu sebagai Ketua DPRD Binjai saat itu, ZP adalah salahsatu penentu kebijakan, selain bersama Sekwan, dalam menentukan proyek sewa menyewa tersebut. (Diva Suwanda)