Atas perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Keempat terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk disidangkan. Dari hasil audit akuntan publik kerugian keuangan negara Rp944.050.768.”kata Yos Tarigan.
Yos Tarigan, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang menyebutkan pengadaan kegiatan tidak memiliki dasar hukum sebagaimana surat edaran Mendagri RI Nomor 440/2622/SJ, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, sistem penunjukan langsung PT Tarida Bintang Nusantara tergolong aneh, lantaran perusahaan tidak memiliki pengalaman pengadaan makanan tambahan gizi di instansi pemerintah namun oleh PPK bersikeras menunjuk perusahaan SES selaku rekanan.
“Pihak perusahaan sudah mengaku belum memiliki pengalaman dibidang pengadaan makanan karena sub bidang usahanya pertanian, peternakan dan perkebunan. Seharusnya PPK menunjuk penyedia usaha terdekat yang mampu memenuhi kualifikasi sehingga tidak bertentangan dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah”jelasnya.







