Kejatisu Tahan Sekda Samosir, Kerugian Negara Rp 944 Juta

MEDAN | Empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan status siaga Covid-19 Kabupaten Samosir ditahan Tim JPU Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (17/3/2022).

Pengadaan belanja penanganan status siaga darurat Covid-19, tahun anggaran (TA) 2020 Kabupaten Samosir senilai Rp 1.880.621.425, dikelolah 5 Dinas Pemerintah Kabupaten Samosir sejak 17 Maret s/d 31 Maret 2020 silam. Kerugian keuangan negara sekitar Rp 944.000.000, berdasarkan akuntan publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan keempat terdakwa ditahan karena dianggap tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.


Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun berkas 4 terdakwa yaitu, JS selaku Sekda Kabupaten Samosir, SES selaku rekanan, MT dan sebagai pejabat pembuat komitmen(PPK) segera dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.