Kini Masyarakat Simalungun Dapat Mengakses Pelayanan Publik Melalui Aplikasi SIMANTAP

SIMALUNGUN | Target mengedepankan pelayanan publik, di bawah kepemimpinan Bupati Anton Achmad Saragih, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan memaksimalkan sistem digitalisasi yang diberi nama Sistem Administrasi Terpadu Kabupaten Simalungun (SIMANTAP). Bentuk layanan publik ini berbentuk aplikasi dengan tujuan mencakup seluruh akses layanan hingga masyarakat juga dapat menyampaikan kritik dan saran.

Layanan ini tersebar ke beberapa dinas di lingkungan kerja Pemkab Simalungun yaitu Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pendidikan dan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.

Aplikasi ini akan memberikan keterangan sejauh mana layanan yang dimohonkan masyarakat bergerak. Sehingga apa yang masyarakat butuhkan bisa di-tracking lebih lanjut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian menyampaikan bahwa gambaran aplikasi yang akan dibuat ini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Secara garis besar Perbup akan rampung sebelum aplikasi diimplementasikan. Kita juga siap mendukung dan menerima masukkan dari semua pihak dari OPD maupun teman-teman di daerah kecamatan,” kata Andri Rahadian.

Andri menyampaikan saat ini Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) peluncuran aplikasi SIMANTAP sudah selesai dan akan dieksaminasi ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun. Pola layanan ini mudah cepat namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Andri Rahadian.

Andri menyampaikan sosialisasi SIMANTAP akan dijelaskan secara menyeluruh mulai dari pemberian manual blok, media sosial, penyebaran brosur dan poster digital hingga sosialisasi teknis langsung ke perangkat desa.

Beberapa fitur yang disediakan di aplikasi SIMANTAP antara lain Dashboard Desa, Pembuatan Akta Kematian, Pendaftaran Penerimaan Beasiswa, Rekam Pencatatan Sipil, Bantuan Kemasyarakatan, Pendaftaran Surat Pindah, Pendaftaran UMKM seperti NIB dan Marketplace, Pendaftaran Penerima Pelatihan dan Pendaftaran Warga yang belum punya KTP.

Selanjutnya, ujar Andri Rahadian, aplikasi ini akan menyediakan fitur pelayanan penerimaan pengaduan dinas yang bermasalah, pendaftaran pernikahan, dan masukan-masukan masyarakat yang lebih besar.

Kadisdukcapil Tiarli E Sinaga menyampaikan pihaknya sangat bersemangat karena dapat teraktualisasi lewat inovasi digital. Baginya ini adalah batu loncatan untuk kemajuan Kabupaten Simalungun ke depannya.

Namun demikian, lanjut Tiarli, pihaknya tidak ingin aplikasi yang dibuat ini berfungsi sembarangan. Aplikasi SIMANTAP tetap mengikuti aturan perundang-undangan.

“Ada Undang-Undang Kependudukan yang menyatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi kependudukan harus melalui formulir. Artinya, walaupun kita memutus rentang birokrasi menjadi lebih dekat, tetap jangan dilupakan yang namanya permohonan.

“Agar ketika suatu hari nanti tidak menjadi masalah kenapa dokumen tersebut kita terbitkan,” ujar Tiarli E Sinaga.

Tiarli menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengedepankan layanan terintegrasi. Yaitu, Paket 3 in 1 mulai dari (Akta Kelahiran – KIA – KK); atau (Akta Perkawinan – el-KTP – KK dengan status kawin) atau (Akta Kematian – el-KTP – KK dengan status cerai).

Saat ini, Tiarli menyebut bahwa Disdukcapil juga telah bekerjasama dengan PT POS Indonesia yang mana setiap cetakan KTP akan diantar lewat pos ke alamat warga/pemohon secara gratis.

Peluncuran aplikasi SIMANTAP ini pun dilakukan dengan aksi penajaman lewat tanya jawab oleh perangkat daerah lainnya. Selain itu beberapa dokumen lain bisa diserahkan lewat WhatApp dan penyerahan e-KTP secara door to door. (WOD/023)