Aceh Timur -ORBIT: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur mengingatkan pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019.
“TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 13.00 WIB,” kata Ketua KIP Aceh Timur Zainal Abidin, Senin (15/4/2019).
Disebutkan terdapat 18 Parpol peserta Pemilu dengan 509 Caleg yang memperebutkan 40 kursi DPRK yang terbagi dalam 5 Dapil di Aceh Timur. dan terdapat 19 Parpol dengan 84 caleg Dapil 6 Aceh Timur yang memperebutkan 6 kursi DPRA (Provinsi).
Di TPS masyarakat cukup menunjukkan Formulir C-6 dan KTP Elektronik kepada petugas KPPS, sementara bagi yang belum masuk ke dalam DPT, tetapi memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam e-KTP, tetap dilayani oleh petugas KPPS dan diberikan waktu mencoblos 1 jam sebelum penutupan TPS.
Daftar Pemilih di Aceh Timur berjumlah 289.020 pemilih yang tersebar di 1246 TPS. Pemilih diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda. Hijau untuk DPRK, biru untuk DPRA, kuning untuk DPR RI, merah untuk calon DPD RI dan abu-abu untuk calon presiden.
Cara mencoblos
Surat suara Capres/Cawapres boleh dicoblos pada kolom nomor urut, atau kolom gambar partai politik pendukung, atau nama salah satu pasangan calon, atau foto pasangan calon presiden dan Wakil Presiden.
Sementara surat suara DPD cukup dicoblos pada kolom nomor urut, nama calon, atau pada foto calon anggota DPD.
Sedangkan surat suara DPR RI, DPRA, dan DPRK boleh dicoblos pada nomor Partai Politik atau tanda gambar Partai Politik atau nama calon anggota DPR RI, DPRA dan DPRK.
“Kita berharap, partisipasi pemilih Aceh Timur pada Pemilu Serentak 2019 akan ada peningkatan, ikut nyoblos, artinya anda sudah berpartisipasi aktif pada Pemilu Serentak 2019,” pungkasnya. On-Ard