Aceh  

KIP Rapat Sinkronisasi DP, Lindungi Hak Pilih di Aceh Timur

Ketua KIP Aceh Timur Zainal Abidin.

Aceh Timur -ORBIT: Komisi Independen Pemilihan (KIP) melaksanakan rapat sinkronisasi Daftar Pemilih (DP) dengan melibatkan panitia pemilihan  kecamatan(PPK) dan divisi bersangkutan, Senin (18/2/2019)

KIP mensinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), agar hak pilih di Kabupaten Aceh Timur dilindungi.

“DPT yakni pemilih umum yang terdaftar dan domisilinya di kampung masing-masing yang mencoblosnya dari pukul 8.00 WIB. DPTB ini pemilih pindahan dari kecamatan lain, kabupaten lain atau provinsi lain saat hari H dapat mencoblos. DPK Ini khusus, tidak terdaftar di DPT tapi bisa nyoblos pakai e ktp nyoblosnya di alamat,” kata Ketua KIP Aceh Timur Zainal Abidin.

Sinkronisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah logistik surat suara yang didistribusikan pada TPS yang bersangkutan. “Karena per TPS hanya boleh 300 pemilih jika lebih dialihkan pada TPS lain,” katanya. O-Ard