Kontraktor Pastikan Perbaikan Jembatan Titi Panjang di Langkat

Pembangunan rehab Jembatan Titi Panjang Kecamatan Padang Tualang, di jalan lintas Kabupaten Langkat.

LANGKAT | Pihak kontraktor CV Terbit Srita Indah memastikan kembali melakukan perbaikan terkait rehabilitasi Jembatan Titi Panjang Kecamatan Padang Tualang, yang diduga tak sesuai Rancana Anggaran Biaya (RAB).

“Sesegera kita panggil pekerja sebelumnya untuk melakukan perbaikan tiang pembatas. Kemungkinan akan dikerjakan selama 3 atau 4 hari,” ujar pria yang mengaku sabagai pihak kotraktor CV Terbit Srita Indah kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

Ia juga menyampaikan, jika sebelumnya hal ini sudah disampaikan kepada pekerja untuk dilakukan perbaikan.

“Dalam hal ini kita juga tidak mau kwalitas rehab jembatan ini jelek, apalagi jalan tersebut banyak kendaraan besar melintas,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya. Proyek rehabilitasi jembatan Titi Panjang Kecamatan Padang Tualang di Jalan Lintas Kabupaten Langkat, diduga tak sesuai Rancana Anggaran Biaya (RAB) hingga menuai sorotan publik.

Menurut warga sekitar, jembatan rehab ini merupakan akses vital bagi masyarakat dari tiga Kecamatan Batang Serangan, Sawit Seberang, dan Kecamatan Padang Tualang menuju Hinai atau sebaliknya.

Menanggapi rehab jembatan yang disinyalir  menggunakan meterial bekas tersebut, Kabid Binarmarga Dinas PUTR Langkat, M Irfandi, yang membidangi pembangunan jalan dan jembatan berdalih dengan tidak mengetahui semua proyek.

“Ntar saya lihat laporan mereka dulu ya. Saya enggak hafal semua proyek. Jembatan uda siap,” dalih Irfandi sembari meneruskan pesan dari PPK, Senin (5/1/2026).

Ditanya kembali soal rehab jembatan yang diduga menggunakan material bekas, dan dimintai keterangan terkait hal ini, ia pun mengalihkan pertayaan ini ke bidang PPK.

“Kalo masalah tehnis ke PPK aja. Prihal tehnis dan tanggung jawab PPK nya,” tutup Kabid Binarmarga, Irfandi.

Diinformasikan rehab Jembatan Titi Panjang Kecamatan Padang Tualang menelan dana APBD Kabupaten Langkat T.A 2025, senilai Rp. 775. 870.000,00 dengan pelaksana CV Terbit Srita Indah. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *