Bank Sumut

Korupsi Dana Desa Rp 290 Juta, Mantan Sekdes Gampong Paya Peulumat Jadi Tersangka

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, STK mengelar konferesnsi Pers terkait penetapan MZ (50), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.(orbitdigitaldaily.com-Yunarid MIS)

“Dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik ditemukan peristiwa pidana berupa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Sekretaris Desa dengan cara menggunakan uang dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggung jawaban keuangan desa tidak sesuai sebagaimana mestinya,” ungkap Kapolres.

Kemudian pada tanggal 05 Juni 2020, lanjut Kapolres, Penyidik meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan telah memeriksa saksi-saksi sejumlah 20 orang yang terdiri dari Perangkat Desa Gampong Paya Peulumat, Pihak Kecamatan Labuhanhaji Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan, staf Dinas Pengelola Keuangaan dan Kekeyaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, serta 2 orang ahli terdiri dari ahli Kontruksi dari Dinas Perkim Kabupaten Aceh Selatan dan Auditor dari Inspektorat Aceh Selatan.

“Dari hasil tindakan penyidikan telah diperoleh 3 alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara (surat) bahwasanya benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Paya yaitu, MZ,” ungkap Kapolres.

Dimana, lanjut Kapolres, dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan juga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) tidak dalam keadaan sebenarnya. Selain itu LA (almarhum) selaku Keuchik Desa Paya Peulumat dalam pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 tersebut kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan (APBG & APBG-P 2017) terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi (Fiktif).

“Kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan upah/honorium yang tidak dibayarkan, Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pembayaran honor narasumber pelatihan Siskeudes melebihi dari biaya yang telah ditetapkan dan belum menyetor Pajak pajak negara dan daerah, sehingga atas perbuatan Pelaku tersebut menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 290.907.173,” ungkap Kapolres.

Selain menetapkan MZ sebagai tersangka, Polres Aceh Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap I (satu), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap II (dua), Buku Kas Umum, Prin out Rek Desa Paya Peulumat dan Slip Giro Penarikan. “Pasal yang diterapkan yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkas Kapolres Aceh Selatan.

Reporter : Yunardi