Korupsi Pengadaan dan Pemasangan LPJU, ASN PPK Labuhanbatu Diadili

Senang dan Penman saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/1/2019). ORBIT/Indrayani Batubara

Medan-ORBIT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Apatur Sipil Negara (ASN) Labuhanbatu, Senang ST melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang bersumber dari APBD Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013.

Dia didakwa bersama Direktur Mangun Coy, Penman (55), selaku rekanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp579.770.336,00. Di Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang sidang Cakra 9, Kamis (10/1/2019).

Dalam dakwaan JPU dari Kejari Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad dalam pengerjaan proyek ini, pada tanggal 2 Agustus 2013 bersama-sama Direktur Mangun Coy, Penman selaku rekanan, Senang ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditunjuk oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu, untuk membangun LPJU di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara/Selatan, senilai Rp3.960.000.000.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Penman, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU,” ucap JPU Afif.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris itu, JPU Afif melanjutkan, sekira bulan September 2013, Penman dan saksi Indramono Alias Incun menghubungi Terdakwa untuk menanyakan dimana tempat pembelian bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU.

“Setelah dihubungi, terdakwa langsung pergi sendiri mendatangi Toko Sinar Mandiri yang berada di Medan untuk bertemu dengan saksi Hartono selaku Pemilik Toko Sinar Mandiri, lalu  terdakwa mengatakan kepada saksi Hartono bahwa akan ada orang yang mau membeli bahan-bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU,” katanya.

Selanjutnya, terdakwa memberikan Daftar Bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU, kepada saksi Hartono selaku pemilik Toko Sinar Mandiri. Kemudian pada waktu itu juga saksi Indarmono atas permintaan saksi Penman melakukan negosiasi harga dengan tujuan untuk mendapatkan potongan harga sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Total harga yang dibayarkan PT Mangun Coy melalui saksi Indramono untuk keseluruhan bahan atau item-item Kelistrikan LPJU senilai Rp1.545.507.100,” sebut JPU.

Sementara, untuk pembayaran proyek LPJU kata, JPU lagi, dilakukan sebanyak tiga tahap yang dikirim ke rekening Bank Sumut Cabang Rantauprapat dengan nomor rekening AC.210.01.04.003589-0 atas nama, PT Mangun Coy.

“Bahwa total keseluruhan anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU di Jalan H. Adam Malik (Jln By Pass) Kecamatan Rantau Utara / Rantau Selatan Tahun 2013 adalah sebesar Rp3.486.973.636,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, JPU menyematkan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Or-06