LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu Tahan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) AH, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp740.847.748.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivandha dan sejumlah pejabat utama kepada para wartawan saat melakukan paparan, Kamis (10/4/2025).
“Ancaman hukuman paling lama selama 20 tahun penjara dan paling singkat 1 tahun penjara,” ujar Choky Sentosa Meliala.
Choky Sentosa Meliala menambahkan, bahwa tersangka AH sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Sipare-pare Tengah tidak melaksanakan anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa Sipare-pare Tengah tahun anggaran 2021 – 2022.
Tersangka AH, sebut Choky Sentosa lagi, tidak menyetorkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 ke rekening kas desa sebesar Rp66.192.215. Tidak menyetorkan saldo kas tunai periode 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 ke rekening kas desa sebesar Rp46.776.796. Tidak menyetorkan honor perangkat desa, kepala dusun dan staf tahun 2021 sebesar Rp.58.543.400.
Selanjutnya, tidak menyetorkan hasil koreksi standar satuan harga tahun 2021 ke rekening kas desa sebesar Rp.3.800.200. Tidak melaksanakan belanja aset tahun 2021 sebesar Rp24.500.500. Tidak melaksanakan belanja baju training seragam BPD tahun 2021 sebesar Rp2.226.000. Tidak melaksanakan belanja seragam pendataan tahun 2021 sebesar Rp10.500.000. Tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp57.826.946.
Tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp13.902.454. Tidak melaksanakan pekerjaan penghamparan batu pitrun Dusun IV sepanjang 500 meter tahun 2021 yang tidak dikerjakan sebesar Rp115.544.800. Tidak melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai rencana anggaran biaya yangvtelah ditetapkan sehingga terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 6 pekerjaan infrastruktur Desa Sipare-pare Tengah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp341.034.937.
Tersangka AH juga mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang dan biaya membuat pertandingan voli di Desa Sipare-pare Tengah pada tahun 2021, dimana tersangka AH membuat tim voli dengan mendatangkan pemain PON dan proliga dari Jawa dengan mengeluarkan biaya sekitar Rp150.000.000, terang Choky Sentosa Meliala.
Diakhir paparannya Kapolres Labuhanbatu menyebut, tersangka AH (50), warga Dusun I, Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura selaku Kades Sipare-pare Tengah periode 2016 – 2022 dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo, pasal 18 UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter : Robert Simatupang