Koruptor Rp32 M Menangis Ditangkap Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Memet S Siregar (60) terpidana korupsi investasi dan modal kerja Bank Syariah Mandiri (BSM)

MEDAN | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Memet S Siregar (60) terpidana korupsi investasi dan modal kerja Bank Syariah Mandiri (BSM) periode 15 November 2009 – April 2016, Kamis (9/2/2023).

Pantauan orbitdigitaldaily.com, mantan Direktur PT. Tanjung Siram tampak menangis pilu dan pasrah meratapi nasib saat diabadikan kamera, seolah ingin berontak namun tangan tak berdaya terikat borgol dan balutan rompi tahanan seakan belum percaya telah berpisah anak dan istrinya.

Sembari merenung menatap tembok Korps Adhyaksa, sesekali ia menghela napas panjang. Tak hanya itu, Memet tampak bukan orang sembarangan sebab kombinasi balutan celana panjang warna coklat dengan kemeja lengan pendek biru dongker dan sepatu hitam mengkilat jadi warna tersendiri dari sejumlah DPO yang diamankan Kejaksaan.

Memet S Siregar sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) akhir tahun 2022 lalu. Namun saat diamankan, terpidana korupsi sebesar Rp32.565.870.000, tak berdaya berhadapan dengan tim Tabur di rumahnya Jl Sei Putih Baru Kecamatan Medan Baru Kota Medan hingga pasrah digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl AH Nasution, Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4178 K/Pid.Sus/2022, mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Simalungun dan Memet S Siregar selaku Direktur PT. Tanjung Siram terbukti bersalah. Total kerugian keuangan negara hasil audit BPK RI 2019 senilai Rp32.565.870.000.

“Terpidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Dhanny Surya Satria (berkas terpisah). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan dan pidana tambahan uang pengganti(UP) Rp 32.565.870.000. Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita menutupi UP dan jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 4 tahun”kata Yos Tarigan, Kamis(9/2/2023).

Dijelaskan Yos, kasus ini bermula tahun 2009 di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, dimana Dhanny selaku Kepala,
menyetujui pemberian pembiayaan lahan seluas 714 ha meski banyak penyimpangan, termasuk mark-up harga.

Ironisnya, meski lahan sengketa namun Nota Analisa Pembiayaan (NAP) Cabang tetap diusulkan. Selain data kurang valid pihak perusahaan seolah-olah memiliki kemampuan membayar dan pencairan tidak secara bertahap sesuai progres dan tanpa melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau tagihan suplyer.

Kemudian, antara Dhanny dan Memet mengetahui harga jual beli Kebun berdasarkan perjanjian jual beli (PJB) tetapi harga yang diajukan senilai Rp 48.051.826.000. Akhirnya hasil audit pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram kerugian negara senilai Rp32.565.870.000.

Reporter : Toni Hutagalung