JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir divonis bebas sekaitan dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Tentunya, vonis majelis hakim ini memberi pukulan bagi KPK yang ‘memeja hijaukan’ Sofyan.
Lantas, bagaimana sikap lembaga anti rasuah itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan telah mempersiapkan langkah hukum.
KPK akan mempelajari lebih dahulu isi putusan hakim. Baru, kata Ade, akan ada upaya hukum banding.
Lembaganya merasa perlu untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada pria yang pernah menjabat Dirut BRI itu era Presiden SBY itu.
“Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail. Baru tentukan sikap selanjutnya.” ujar Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (4/11/19).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir atas putusan bebas terhadap Sofyan.
Diberitakan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan dirut PLN Sofyan Basir atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Hakim menilai Sofyan Basir tdak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Selain vonis bebas, hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Sofyan Basir dan melakukan pembukaan blokir rekening miliki Sofyan Basir dan keluarga.(*)
Sumber: Kompas.com