KPK Dikabarkan Akan Tetapkan 25 Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menetapkan kembali 25 mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka korupsi interpelasi di era Gubsu Gatot Pudjonugroho.

Sumber orbitdigitaldaily.com Minggu (10/11/2019) menyebutkan 25 mantan Anggota DPRD Sumut itu berasal dari Priode 2009-2014 sebanyak 15 orang dan Priode 2014-2019 sebanyak 10 orang. ” Ada 25 mantan Anggota DPRD Sumut dari Priode 2009-2014 dan 2014-2019 akan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari bukti persidangan terkait kasus korupsi mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho terkait suap interpelasi,” kata sumber tersebut.

Seharusnya sebut sumber itu lagi pemeriksaan sudah dilakukan pada Oktober 2019 lalu, namun karena ada kasus OTT Walikota Medan Dzulmi Eldin pemeriksaan ditunda.” Mungkin November dan Desember ini pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 25 mantan Anggota DPRD Sumut tersebut,” terang sumber.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK sudah menetapkan sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap interpelasi LPJ mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho . Bahkan PN Tipikor Jakarta sudah memvonis sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut dengan hukuman antara 4-8 tahun penjara terkait korupsi mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho yakni suap interpelasi tersebut .cr-03