Hore! KPM BPNT Bebas Belanja Kemana Saja

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sergai. (Foto/Ist).

Kepala Dinas Sosial ini juga mengimbau kepada masyarakat, uang yang diterima dari BPNT untuk membali sembako, soal mau di beli kemana, itu hak masyarakat.

“Ketika ada orang yang menyebutkan itu E-warong, saya tegaskan E-warong sudah tidak ada lagi di Kabupaten Serdangbedagai. Dan di dalam penyaluran BPNT ini tidak ada disebutkan E-warong,” ujar Arianto.

Arianto menegaskan, jika masih ada ditemukan orang yang berjualan mengatasnamakan E-warong itu tidak benar, dan kalau memang ada itu akan ditindak oleh Dinas Sosial.

“Dan jika ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menyalahkangunakan wewenangnya sebagai TKSK, kita pastikan akan di tindak. Kita sampaikan juga kepada TKSK jangan kaitkan bantuan ini ke ranah politik yang ada di desa,” ujar Arianto.

Arianto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada melakukan pengarahan kepada TKSK agar KPM berbelanja ke warung tertentu, pihaknya hanya menghimbau agar uang bantuan yang diterima dibelanjakan sembako

“Memang kita ada mengimbau uang Rp 600 ribu itu di belanjakan untuk membeli sembako, itu yang kita sampaikan ke TKSK di mana pun,” ujar Arianto.

Berdasarkan data yang didapat sesuai aplikasi SIKS – Ng, total KPM di Kabupaten Sergai yang berhak menerima BPNT sebanyak 29.117 keluarga.

Reporter : Pujianto