MEDAN I Sidang perkara gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) mantan pekerja tenaga kesehatan RSU Bina Kasih kembali digelar diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/8/2021), pukul 12.15 WIB.
Pantauan orbitdigitaldaily.com, perkara PHI No. 201/Pdt. Sus. PHI/2021/PN.MDN, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi penggugat cukup alot lantaran pertanyaan kuasa hukum terggugat bernada emosional terhadap keterangan saksi.
“Iya saudara kuasa hukum tergugat jangan terlalu menekan saksi. Silahkan tanya seandanya saja dan seluruh bukti sudah kami pelajari,”sebut Hakim Ketua Jarihat Simarmata SH MH menyakinkan pengacara tergugat Nano Eka Yudha SH usai saksi membeberkan kebijakan perusahaan sengaja menahan ijazah asli, uang jaminan kerja maupun hak normatif yang tidak sesuai sehinggamengabaikan amanah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.
Saksi Yessy mengungkapkan upah yang diterima Sylvia (penggugat) seharusnya mengacu pada Upah Minimum Kota(UMK) Medan. Namul faktanya Sylvia hanya menerima Rp 1.800.000, untuk gaji bulan Desember 2016 sementara UMK Medan Rp 2.271.255.







