Merasa keterangan saksi maupun pengacara penggugat Tiopan SH cukup lumayan membuka tabir, akhirnya pengacara tergugat Nano Eka Yudha SH mencecar saksi atas persetujuan majelis hakim.
Kemudian, Nano Eka Yudha meminta saksi mengungkapkan bagaimana asal usul penggugat Sylvia menerima gaji tidak sesuai UMK Medan dan mengapa hal itu tidak dilaporkan ke pihak Disnaker Medan atau Sumut hingga akhirnya dimutasi ke RSU Kasih Insani.
“Terkait hak normatif tidak sesuai, saya ketahui atas pengakuan Sylvia karena kami sama – sama dibagian laboratorium dan secara lisan permasalahan ini sudah kami sampaikan ke pihak disnaker. Jadi Sylvia dimutasi ke RSU Kasih Insani tidak terima namun karena diminta membuat surat pengunduran diri oleh pihak RSU Bina Kasih. Meski demikian akhirnya Sylvia bekerja di RSU Kasih Insani tapi berhubung kondisi anaknya baru lahir sering sakit makanya Sylvia minta izin tapi tidak dihiraukan pihak personalia,”jawab Yessy.
Selanjutnya, Pengacara tergugat Letkol CHK (Purn) H Soetarno SH didampingi Nano Eka Yudha SH meminta majelis hakim mengacu bukti bukan atas kesimpulan penggugat. Oleh Majelis Hakim Ketua Jarihat Simarmata menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan.
Sementara diluar persidangan, mantan nakes RSU Bina Kasih Fitri Simatupang berharap gugatan rekan sejawatnya dikabulkan majelis hakim demi keberlangsungan hidup pekerja kesehatan. Apalagi ditengah pandemi Covid 19, jasa para nakes sangat dibutuhkan pemerintah tapi berhubung ijazah asli masih ditahan tidak bisa melamar ke tempat lain.
“Saya sekarang telah bekerja di salah satu rumah sakit di Medan tidak pernah diminta ijazah asli maupun sejumlah uang titipan. Harapan saya semoga majelis hakim mengabulkan gugatan rekan kami dan ijazah maupun uang jaminan kerja dikembalikan secepatnya,”ujar Fitri.
Teks foto, Sidang gugatan mantan nakes RSU Bina Kasih perkara PHI No. 201/Pdt. Sus. PHI/2021/PN.MDN, agenda keterangan saksi penggugat digelar diruang Cakra 7, Kamis(26/8/2021).
Reporter Toni Hutagalung







