Kemudian pada tahun 2017, gaji yang diterima Rp 1.850.000, padahal UMK Medan Rp 2.528.815, terdapat selisih upah belum dibayarkan Rp 8.145.780. Tahun 2018, upah yang diterima Rp 2.314.000, sementara UMK Medan Rp 2.749.074. Tahun 2019 Rp 2.804.000, padahal UMK Rp 2.969.824. Selanjutnya
UMK tahun 2020 Rp 3.222.556, namun upah yang diterima hanya Rp 2.950.000.
Alhasil, selisih upah atau hak normatif pekerja hingga Tunjangan Hari Raya(THR), Hak cuti tahunan dan gaji cuti melahirkan maupun upah lembur sejak 2017 hingga 2020 belum diterima jika ditotalkan mencapai Rp 84.658.000.
“Hak normatif yang kami terima sangat jauh dibawah standar UMK Medan sejak tahun 2016 hingga 2020. Bahkan Cuti melahirkan Sylvia hanya 40 hari, sementara sesuai aturan berkisar 90 hari. Dan sepengetahuan kami managemen RSU Bina Kasih memiliki hubungan dengan pihak RSU Kasih Insani. Hal itu dibuktikan surat keputusan Direktur RSU Bina Kasih Nomor. 01/014/SKEP/RSU BK/RSKI/XI/2020, tentang mutasi Sylvia atas permintaan RSU Bina Kasih. Ironisnya, Sylvia tidak pernah membuat surat lamaran kerja ke RSU Kasih Insani dan upah pun ditentukan pihak RSU Bina Kasih sesuai bukti slip gaji,”ujar Yessi dihadapan majelis hakim menjawab pertanyaan Tiopan Tarigan.
Yessy menuturkan sebenarnya Sylvia tidak terima dimutasi ke RSU Kasih Insani, namun berhubung demi sesuap nasi dan kebutuhan pasca melahirkan.
Anehnya ketika Sylvia 3 hari tidak masuk bekerja padahal 2 hari sebelumnya sudah memberitahukan dan meminta izin ke pihak manajemen dengan alasan anak bayinya lagi sakit. Namun hal itu tidak berlaku bagi pihak personalia sehingga Sylvia menerima surat peringatan ketiga.







