Kuasa Hukum Tergugat RSU Bina Kasih Siap Kembalikan Ijazah dan Uang Jaminan Kerja

Meski tidak terima, Sylvia disuruh membuat surat pengunduran. Padahal sebelumnya Sylvia masih masuk kerja pergantian shift atas permintaan teman kerjanya malah dianggap tidak masuk kerja hingga berujung permintaan maaf oleh pihak personalia RSU Bina Kasih atas kesalahpahaman tersebut.

Selanjutnya, atas permintaan maaf pihak personalia akhirnya Sylvia bekerja kembali sekitar November 2019 hingga akhir tahun 2020 sebelum tragedi mutasi berujung PHK sepihak.

“Sylvia bekerja kembali namun berhubung upah kerja maupun hak – hak normatif lainnya selalu dibawah standar makanya Sylvia kurang nyaman atas upah yang diterima hingga berakhir begini,”ungkap Yessy

Pengacara penggugat Tiopan Tarigan SH guna menyakinkan majelis hakim menjelaskan surat kontrak / PKWT tidak boleh bertentangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait hak – hak normatif pekerja.

“Seharusnya peraturan perusahaan atau perjanjian kerja oleh tergugat RSU Bina Kasih dengan penggugat (nakes) tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Maka kami menilai perjanjian kerja / PKWT batal demi hukum dan hal ini diduga merupakan penyelundupan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 1 huruf e dan F, ayat 2  menyatakan :  Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat : e. besarnya upah dan cara pembayarannya; f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh,”jelas Tiopan.

Kemudian, sambung Tiopan menegaskan Pasal 54 ayat 2 menyatakan : Ketentuan dalam perjanjian kerja dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Artinya, yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dalam ayat ini adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.

“Apabila ada  kontrak / PKWT / peraturan perusahaan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maka aturan yang dibuat perusahaan tersebut tidak sah dan tidak mengikat karena Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah mengaturnya dengan jelas dan mendetail,”sebutnya.