Aceh  

Lagi, Pemerintah Myanmar Tangkap 23 Nelayan Asal Aceh Timur

Pemerintah Myanmar kembali menangkap ada 23 nelayan asal Aceh Timur yang melaut di wilayah perairan Negara tersebut.

Padahal, belum gelap sebulan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memulangkan 14 nelayan dari Myanmar lantaran melaut melewati teritori.

Kabar penangkapan nelayan Aceh di Myanmar kembali terjadi. Padahal sebelumnya, Pemerintah Aceh baru saja memulangkan 14 dari 16 nelayan yang ditangkap oleh Pemerintah Myanmar.

Diketahui, 23 nelayan tersebut ditangkap karena masuk ke perairan Myanmar tepatnya dekat Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthong.

Informasi penangkapan itu disampaikan Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek. Ia menjelaskan para warga Aceh itu masuk ke wilayah perairan Myanmar karena kompas radar kapal rusak.

“Pengkapan terjadi pada 6 Februari 2019. Karena kompas radar rusak, mereka tidak sadar sudah masuk perairan Myanmar,” kata Miftach Cut Adek ketika dikonfirmasi, Rabu (13/2).

Miftach mengatakan Kapal Angkatan Laut (558) yang menangkap nelayan Aceh itu dipimpin oleh Mayor Pyae Sone Aung, yang sedang berpatroli, dan mencurigai kapal nelayan asal Aceh itu melakukan ilegal fishing.

Hasil konfirmasi Miftach dengan Kepala Departemen Perikanan di Distrik Kawthong, Thant Zin, para nelayan Aceh ini sudah diserahkan oleh Angkatan Laut kepada mereka, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di sana.

 “Angkatan laut sudah menyerahkan kepada Departemen Perikanan di Distrik Kawthoung pada 7 Februari,” kata Miftach, seperti dilansir AJNN.

Salah satu awak kapal yang berhasil dikonfirmasi Miftach mengaku mereka berlayar dari Aceh Timur pada 29 Januari. Dan semuanya nelayan merupakan warga Aceh Timur. “Kapal itu sekarang berada di Pelabuhan Kawthoung,” ungkapnya.