Lagi, Penimbun BBM Bersubsidi Dibongkar, Lokasi di Pancur Batu

Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, foto/dok

MEDAN | Lagi lagi praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dibongkar, ribuan liter minyak terbukti ditimbun diduga untuk kepentingan tertentu.

Seperti diberitakan, bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita sebanyak 1,8 ton atau 1.850 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar dari hasil penindakan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Barang bukti lainnya yang disita yakni satu unit mobil pick up yang digunakan untuk pengangkutan bahan bakar ilegal itu, serta sejumlah dokumen kendaraan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani di Medan, Senin.

Rudi mengatakan penyitaan barang bukti itu berasal dari penindakan yang dilakukan personel dengan menangkap pria berinisial AM (46), saat mengangkut pertalite dengan menggunakan mobil pick up di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti sebanyak 10 jerigen yang berisikan 350 pertalite pada Rabu (21/5). Kemudian personel melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat menangkap pria berinisial HSG di wilayah yang sama. Barang bukti yang ditemukan 39 jerigen berisi pertalite dan empat jerigen berisi solar yang seluruhnya diduga diperoleh dari agen premium dan minyak solar (APMS) setempat.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai 1.850 liter,” ucap Rudi sebagaimanan diberitakan Antara.

Menurut dia, perbuatan kedua pelaku jelas melawan hukum karena tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu ekonominya.

Denda 60 M

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Dia menegaskan Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara, dan setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak,” ucapnya. Red