SIANTAR | Dilansir dari laman resmi website milik Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, MK akan menggelar sidang lanjutan gugatan Pemohon yang disampaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon pada Selasa (4/2/2025).
Agenda sidang itu disebutkan nantinya menyampaikan pengucapan putusan sela dari majelis hakim.
Perkara yang teregistrasi bernomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Pematangsiantar ini pun akan menemui titik akhir cerita dari perhelatan Pilkada Tahun 2024.
Persidangan sebelumnya, Senin (20/1/2025), Majelis Hakim MK dipimpin oleh Arief Hidayat dan beranggotakan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih telah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Kota Pematangsiantar, kemudian Pihak Terkait (Tim Pemenangan Wesly Silalahi – Herlina), Bawaslu dan sejumlah alat bukti.
Komisioner KPU Kota Pematangsiantar yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Roy Marsen Simarmata menyampaikan pihaknya akan berangkat ke Jakarta pada Senin (3/1/2025) sore untuk mengikuti persidangan.
Roy juga mengatakan bahwa pihaknya sampai hari ini sangat optimis melihat gugatan tersebut tidak masuk ke pokok perkara.
“Iya, besok kita ke Jakarta untuk mengikuti sidang. Agenda sidang adalah putusan sela atau dismissal. Kita optimis bahwa gugatan dari pihak pemohon itu tidak dilanjutkan ke pokok perkara,” kata Roy.
Dismissal diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
“Kalau kita lihat fakta-fakta yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon, materi gugatan tersebut kami merasa tidak jelas ya. Apalagi didaftarkan di luar tenggat waktu penerimaan gugatan laporan MK,” ucap Roy lagi.
Sebagaimana diketahui surat gugatan Susanti – Ronald itu didaftarkan melalui kuasa hukum Ucu Kohar SH MH kepada MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.23 WIB, yang mana gugatan diterima oleh Plt Panitera Muhidin. Untuk termohon adalah KPU Pematangsiantar.
Dalam persidangan sebelumnya, Ucu Kohar selaku kuasa hukum menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pihak Terkait. Menurut Pemohon, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp150.000 per pemilih untuk memilih Pihak Terkait.
“Di saat berkampanye paslon yang bersangkutan calon Wakil Walikota Pematangsiantar (nomor urut satu) saudari Herlina menyampaikan kepada pemilih yang bunyinya ‘Sebenarnya banyak yang dibicarakan tetap intinya wani piro (uang) ya Bu ya, kita tahu hati Ibu dan saya pun mengerti hati Ibu. InsyaAllah kita akan keluarkan dan memberikan bonus di hari pemiihan nanti,” ujar Ucu. (WOD/023)