BATUBARA – Dua pekan membawa kabur sepedamotor milik korbannya, dengan modus pinjam Syamsul Bahri alias Bahri (20) warga Dusun III Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara diringkus Tim Buser Polsek Labuhan Ruku, Selasa, (1/10/2019) sekira pukul 10.30 WIB dari tempat persembunyiannya.
Tersangka diketahui membawa kabur sepedamotor milik Rizal (35) warga Dusun III Desa Siajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara Sabtu (7/9/2019) Sekira Pkl 21.30 WIB di Gang Firaun Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Kabupaten Batubara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH menceritakan, kejadian itu bermula ketika Rizal yang sedang duduk di sebuah kedai di Desa Bagan Dalam kemudian didatangi pelaku dengan alasan pinjam sepeda motornya untuk membeli minuman.
Kemudian korban percaya lalu menyerahkan sepedamotornya kepada tersangka Syamsul Bahri.
Namun setelah beberapa jam ditunggu-tunggu korban, tersangka tak kunjung kembali. Lelah menunggu korban selanjutnya pulang kerumahnya.
Hingga Rabu (11/09/2019) sepedamotor korban tak kunjung dipulangkan oleh tersangka.
Akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku sesuai Laporan Polisi LP/172/IX/2019/Su/ Res Batu Bara/ Sek Lab Ruku Tgl 11 September 2019.
Begitu menerima laporan korban dengan ciri-ciri tersangka yang sudah diketahui, Tim Buser Polsek Labuhan Ruku melakukan penyidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak, Selasa (01/10/2019) Syamsul Bahri ditangkap sekira pukul 10.30 Wib dari tempat persembunyiannya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku perbuatannya yang telah membawak lari sepeda motor milik korban.Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH.Pidana.
Reporter: M.Saini