Layari Sinukaban Tuding BPPJN II Medan Tidak Paham Usulan ICK

Disaksikan ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Bupati Karo Terkelin Brahmana menandatangani hasil kesepakatan rapat bersama terkait revitilisasi jalan alternatif Medan – Berastagi. (orbitdigitaly/Daniel Manik).

KARO – Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara Layari Sinukaban tuding BPPJN II Medan dan perwakilan Dinas PU PR Kabupaten Deli Serdang tidak paham dan mengerti usulan Ikatan Cendikiawan Karo (ICK) dan masyarakat yang tergabung didalam Forum Masyarakat Nasional (Formanas) terkait mendesaknya pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi guna mengatasi kemacetan arus lalulintas yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Tudingan itu diungkapkan Layari Sinukaban saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sumut yang dipimpin Ketua komisi D Sutrisno Pangaribuan, Kamis (5/9/2019). Yang dihadiri hadir para anggota komisi D DPRD Sumut, Bupati Karo terkelin Brahmana, Staf ahli Pemkab Dairi, Perwakilan Deliserdang, Bappeda Kota Madya Medan, Perwakilan BPPJN, Formanas dan Asosiasi Pedagang kota Medan.

Dikesempatan itu Layari mendesak supaya pihak terkait jangan hanya mempelajari dan mendukung saja, tapi tidak ada aksi nyata dari dinas PUPR Kabupaten Deliserdang. Kalau perlu buatkan surat permohonan pinjam pakai kawasan hutan, jika memang itu yang bermasalah, jangan hanya diam, buatkan suratnya, ini pengalaman kami dulu sewaktu memperjuangkan jalan tembus Karo – Langkat .

“Jadi Pemkab Deli Serdangsecepatnya buat surat itu, ini dasar kita mendesak pusat, kalau perlu besok akan kita bawa ke Jakarta bersama tim Komisi D DPRD Provsu,” tegas Layari Sinukaban.

Sebelumya pihak Formanas melalui juru bicaranya Julianus sembiring, mengatakan tidak ada alasan pemerintah tidak membuat jalan alternatif Medan – Berastagi,” kami masyarakat yang tergabung dalam Formanas akan terdepan siap berjuang mendobrak pemerintah pusat bersama elemen masyarakat lainnya maupun pemerintah Kabupaten dan Provsu,” katanya.

“sepekan lalu, kami Formanas melakukan aksi damai unjuk rasa di Medan, itu adalah murni pesan moral dari masyarakat, tidak ada kepentingan lain, dan jelas saat ini kami akan secara bergantian menyampaikan aspirasi,” tandasnya sambari mempersilahkan massa Formanas menyampaikan keluh kesah dan tanggapan sebagai masukan akan mendesaknya jalan alternatif jalan Medan-Bberastagi.

Menyahuti juru bicara Formanas, Ketua harian pengurus pedagang kota Medan, Jusup Ginting yang sekaligus mewakili pedagang pasar kampung lalang, pasar induk Medan, Pancur Batu mengatakan, bahwa setiap hari pedagang yang berjumlah 3. 500 pedagang, semuanyaberbelanja ke Tanah Karo untuk membeli kebutuhan kota Medan akan sayur mayur dengan pengeluaran Rp. 30 – Rp.50 juta.

“Jika macat terjadi, disini pedagang mengalami kerugian per/hari total Rp. 175 Miliayar, dasar ini alasan kami pedagang mendukung penuh solusi pembangunan jalan Medan-Berastagi, kami pedagang yang tergabung dalam Formanas siap terdepan mendobrak agar pembangunan jalan tol Medan – Berastagi terealisasi,” harapnya.

Hal senada dilontarkan Petrus Sembiring mewakili transportasi jalan Medan – Berastagi, membenarkan harus ada solusi, hal ini kami rasakan jarak tempuh 7-8 jam baru bisa sampai dari berastagi – Medan. Akibat memakan waktu relatif lama ini, supir dan pengusaha sangat dirugikan faktor kemacatan yang sebenarnya jarak tempuh berastagi – Medan jika tidak macat hanya 2 jam.

Menyahuti tudingan anggota komisi D DPRD Sumut dan tuntutan masyarakat, Kepala BPPJN II Medan Ir selamet Rasyid Simanjutak melalui Kabidnya Cutreno mengungkapkan bahwa untuk 2020 ada revitilisasi program jalan Medan – Berastagi berupa pelabaran jalan di dua titik. “Kedua titik ini berada di STA 37 di kawasan PDAM Sibolangit dan STA 53 di Penatapan Daulu berupa Kantilever yang berbiaya Rp. 80 Milyard,” ungkapnya.

Menurut Cutreno, program pembangunan jalan tol maupun jalan layang setahunya belum ada masuk program pusat melalui dinas BPPJN.

Sementara utusan Pemkab Deli Serdang melalui Kabid PUPR Ismail menyebutkan pihaknya sudah berulang kali melakukan tahapan-tahapan sosialisasi seputaran wilayah jalan Medan – Berastagi tepatnya dikawasan Suka Makmur kepada masyarakat agar dapat memperlebar jalan melalui APBD Pemkab Deliserdang, namun sering terganjal kawasan hutan, “untuk itu pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap mendukung peruntukan jalan alternatif Medan – Berastagi sesuai pembahasan dalam rapat ini,” ujarnya.

Sedangkan Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, yang perlu kita ketahui isu jalan alternatif Medan – Berastagi ini kita lihat dari beberapa aspek, ada aspek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan ada aspek Mebidangro. Artinya kedua aspek yang saya sebutkan ini memiliki legislasi yang dibuat oleh Presiden RI Joko Widodo. Ucapnya

“Legislasi tertuang dalam perpres 49/2016 tentang KSPN dan Perpres 62/2011 tentang Mebidangro, ini isu yang harus kita perhatikan dalam menjawab polemik pentingnya jalan alternatif Medan berastagi,” terangnya.

“Menilik aspek ini, keduanya mengisyaratkan betapa pentingnya faktor mendukung kemajuan KSPN dan Mebidangro, dengan kata lain ini menunjukkan salah satu KabKaro ada didalam peraturan Presiden RI, jadi pertimbangan ini kita salah satu sentra jalur bagian utara mendukung kedua Perpres itu, jadi menurut Terkelin, mari kita perjuangkan bersama karena legislasi secara hukum sudah ada,’ ujarnya.

Dalam waktu dekat ini Pemkab Karo akan bersilaturhami ke Pemkab Deli Serdang, sampaikan pesan saya ini, kata Terkelin Brahmana kepada perwakilan Deli Serdang Ismail. pada prinsipnya kami siap membantu bukan mengajari, ini bagian pengalaman kami dulu bersama komisi D Provsu membebaskan kawasan hutan jalan tembus Karo – Langkat,” pungkasnya

Usai Rapat Dengar Pendapat, dihadapan ketua komisi D DPRD Karo Sutrisno Pangaribuan, utusan Kabupaten, instansi terkait dan formanas sepakat melakukan penandatanganan bersama suatu kesimpulan yang berisi : 1.meminta kepada pemerintah Cq Kementerian PUPR agar segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan layang/jalan tol Medan berastagi,

  1. Meminta pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR segera melakukan studi terkait jalan tol Medan – Berastagi
  2. Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara bersama seluruh kepala daerah bersama perwakilan masyarakat dan DPRD SU segera bertemu dengan presiden untuk menyampaikan kebutuhan jembatan Layang dan Jalan tol Medan – Berastagi.

Reporter : Danil Maniek