Lima Terdakwa PPPK Langkat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, LBH: JPU Belum Hadirkan Bupati

Sidang kasus tindak pidana korupsi PPPK Langkat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

LANGKAT | Kelima terdakwa kasus tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023 dituntut satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50.000.000, subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya secara tegas menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999.

Dalam Pasal No.31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, berdasarkan agenda sidang tuntutan pada, Kamis, 3 Juli 2025 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut. Dalam siaran pers tertulisnya, Jum’at (4/7/2015), Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, yang juga merupakan kuasa hukum dari sejumlah guru honorer di Kabupaten Langkat, menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap ratusan guru serta masyarakat Sumut khususnya Langkat.

Tidak hanya itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai, tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan tuntutan tersebut diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana Korupsi di Sumut khususnya di Kabupaten Langkat sektor Pendidikan.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan secara hukum LBH Medan juga menilai jika tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan pasal 12 Jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah ke UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Tindakan para terdakwa dinilai telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Disampaikan Irvan Saputra, tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya.

“Hukuman seberat-beratnya bukan tanpa alasan, perbuatan para terdakwa khusus Kadis Pendidikan dan BKD langkat telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban,” sebutnya dalam keterangan resmi tertulisnya.

Lebih lanjut, Direktur LBH Medan menyampaikan, sesuai pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021, tentang pemberantasan Tipikor tindak pidana yang dilakukan para terdakwa ancaman hukum minimal 4 tahun, tetapi para terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Parahnya selama proses persidangan LBH menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak profesional dan diduga menutupi kasus ini. Semisal, hingga sampai memasuki persidangan tuntutan JPU tidak menghadirkan oknum Bupati Langkat, padahal telah dipanggil secara patut.

Maka dari itu, LBH Medan menduga jika JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa (Maling Ayam dll).

Selain itu, Irvan menduga, tindakan JPU bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, ICCPR telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 26 dan kode perilaku Jaksa di Pasal 5,6 dan 7 PERJA No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang kode perilaku jaksa dan asas-asas peradilan. (Rel/OD-20)