Lusa, Polisi Reka Ulang Pembunuhan Suami oleh Istri dan Selingkuhannya

Istri korban sendiri JA (30) dan selingkuhannya AM (34). Ist

Polres Aceh Utara memastikan bakal menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Jazuli Ismail (34), pedagang cendol di Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (13/2/2019) mendatang.

Reka ulang itu menyusul rampungnya berkas kasus pembunuhan yang melibatkan dua tersangka yang tidak lain adalah istri korban sendiri JA (30) dan selingkuhannya AM (34).

 “Penyidik sudah menyelesaikan berkas kedua pelaku pembunuhan tukang cendol. Ada delapan saksi yang kami masukkan ke dalam berkas. Dua tersangka juga telah selesai diperiksa,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Miliardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah, Minggu (10/2) sore.

Terkait JAM yang pekan lalu belum mengakui terlibat dalam pembunuhan itu, Rezki menyebutkan awalnya istri pelaku memang tidak mengakui terlibat. Namun setelah ditunjukan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, istrinya sudah mengaku, bahwa dia turut membukakan pintu agar AM bisa masuk rumah dan membunuh korban yang merupakan suami sahnya sendiri.

“Istrinya salah satu aktor yang turut memastikan bahwa Jazuli telah tidur, agar AM mudah membunuhnya,” terangnya.

Memang, sambung Rezki, istri pelaku tidak turut menikam, menggorong atau membacok korban. Namun dia turut membantu sehingga peristiwa pembunuhan itu terjadi.

“Eksekutornya AM, dia yang membacok, menikam dan menggorok korban hingga meninggal dunia,” jelasnya, dilansir AJNN.

Keduanya pelaku sebelumnya ditangkap di dua lokasi terpisah, di Medan dan Banda Aceh, pada 22 Januari 2019. Barang bukti yang disita yaitu parang untuk membunuh, satu ponsel, dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku mendatangi rumah korban. Mereka dituntut dengan pasal 360 jo 338 jo 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup.