MEDAN – Mahasiswa yang tergabung Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Peduli Desa (PB AMPD) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan korupsi dana APBDES tahun anggaran (TA) 2019 yang diduga dilakukan oknum pendamping desa untuk menggrogoti uang negara demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kordinator aksi PB AMPD Sumut Imam Harahap dalam orasinya mengatakan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas sejumlah lembaga penegak hukum, namum peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki perwakilan di daerah maka, cukup sulit bagi KPK mengawasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
” Mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa oknum MR dan SM, Tenaga Ahli (TA) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa ( P3MD) Paluta diduga turut memperkaya diri dan kelompoknya, sebab mereka digaji negara untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat desa. Namun, mereka dengan memanfaatkan jabatan untuk mengambil uang negara dengan dalil sosialisasi yang ditampung APBDES seluruh Desa di Padang Lawas Utara,” ujar Imam Harahap didepan kantor Kejatisu, Medan Selasa (26/11/2019).
Imam Harahap didampingi kordinator lapangan Fandi Harahap menjelaskan sosialisasi yang ditampung APBDES tahun anggaran (TA) 2019 dengan honor sebesar Rp 4.000.000 per 386 desa, tapi kenyataannya kegiataan itu hanya seremonial saja.
” Kenyataanya di lapangan seluruh perangkat desa dikumpulkan perkecamatan. Selanjutnya foto bersama dengan spanduk yang berbeda-beda secara bergantian antar desa di Kecamatan Padang Lawas Utara. Jika dihitung Rp 4.000.000 dikali 386 desa totalnya Rp 1.544.000.000. sangat miris,” kata Imam Harahap.
Menanggapi orasi PB AMPD, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH memberikan apresiasi atas sikap pernyataan mahasiswa itu bahwasanya adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan pendamping desa atau tenaga ahli dengan melakukan kutipan Rp 4.000.000 setiap desa.
” Jika ditotalkan keseluruhan dengan Rp 1.544.000.000. dari 386 desa, jumlah yang sangat besar. Buatkan laporannya biar kami proses, “ujar Sumanggar menjabawab tuntutan aksi tersebut.
Sumanggar berharap lewat tuntutan aksi tersebut agar mahasiswa memberikan data-data dan fakta kutipan maupun setoran dari setiap kepala desa yang dilakukan tenaga ahli ataupun dinas terkait sehingga penggunaan dana desa tidak tepat sasaran karena disalahgunakan oleh kelompok tertentu.
” Secepatnya laporkan agar diproses. Kasus ini sangat gampang tinggal kumpulkan bukti dan fakta kepala desa menyetor kepada tenaga ahli atau pendamping desa. Jika itu dikutip dengan paksaan dan tanpa aturan dasar hukum yang jelas, kami tunggu laporannya agar diproses cepat,” sebut Sumanggar.
Selanjutnya aksi PB AMPD membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat jawaban dari Sumanggar dan aksi tersebut aman dan kondusif yang dikawal pihak kepolisian setempat.
Reporter : Toni Hutagalung







