Yudi juga menunjukkan surat resmi dari Mahkamah Partai Nasdem bernomor 004/SI-MP/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021 yang ditandatagani langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Saur Hutabarat yang isinya Mahkamah Partai Nasdem mengabulkan permohonn Ketua DPC Partai Nasdem untuk mengajukan saksi yakni Ketua umum DPP Gembira Sumut. Selanjutnya Mahkamah Partai Nasdem meminta Ketua DPP Gembira Sumut untuk hadir sebagai saksi persidangan Mahkama Partai Nasdem melalui Link Zoom.
Dalam surat Mahkamah Partai Nasdem itu juga dijelaskan bahwa Mahkamah Partai Nasdem sudah tiga kali melaksanakan sidang terkait masalah ini, sidan pertama digelar pada 9 Agustus 2021, Sidang kedua digelar pada 16 Agustus 2021 dan sidang ketiga digelar pada 23 Agustus 2021.
Sebelumnya Ketua umum DPP Gembira Sumut Yudi William Pranata menegaskan besok (Selasa 31/8/2021) akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mabes Polri dan KPK sambil membawa 30 ekor anak bebek dan kandangnya sebagai bentuk keprihatinan adanya dugaan suap saat Pemilihan Wakil Walikota Binjai Tahun 2021 beberapa waktu lalu. cr-03







