Persidangan gabungan yang memutus lima sengketa itu digelar pada Senin (11/7/2022) itu dihadiri oleh PKN Tanah Karo selaku pemohon yang terdiri dari Sukaria Ginting, Lindung Sinulingga dan Dedy A Sembiring. Sedangkan pihak termohon yang hadir hanya Kepala desa (Kades) Sikodon-kodon Hotnida Sinaga sementara empat Kades lainnya tidak hadir.
Dalam putusannya Majelis Komisioner KI Sumut mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik berupa memberikan dokumen untuk Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 saja, sedangkan untuk tahun 2018,2019 tidak dikabulkan.
Majelis Komisioner memerintahkan kepada lima Kades yang menjadi termohon untuk memberikan dokumen ADD Tahun 2020 kepada pemohon apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap .
Sebelumnya dalam persidangan, termohon sengketa informasi dengan Register nomor 82/KIP-SU/S/XI/2021 Kades Sikodon-kodon Kecamatan Merek, Hotnida Sinaga mengakui sudah menyampaikan secara lisan kepada pemohon perihal permohonan informasi yang disampaikan pemohon. ” Secara lisan sudah saya sampaikan kepada pemohon ketika pemohon datang ke kantor desa saya, dan saya katakan kalau mau meminta informasi soal ADD harus ada izin dari Inspektorat di Kabupaten dan pihak kecamatan kalau tidak ada saya tidak bisa memberikan,” kata Hotnida.







