Waktu permohonan pertama itu pak, Kata Hotnida saya ada kegiatan BLT jadi saya tidak sempat berbincang banyak dengan pemohon. “Begitu juga pada saat mereka menyampaikan permohonan keberatan saya juga sudah sampaikan harus ada izin dari inspektorat dan pihak kecamatan karena laporan ADD sudah diaudit dan sudah disampaikan ke pihak inspektorat” kata Hotnida.
Sementara itu pihak Pemohon dari PKN yakni Sukaria Ginting, Lindung Sinulingga dan Dedy A Sembiring mengakui adanya pernyataan secara lisan dari Kades Sikodon-kodon Hotnida Sinaga, namun kami sampaikan jelaskan saja secara tertulis karena kami juga memohon informasi juga secara tertulis. “Kalau masalah izin ke inspektorat atau pihak kecamatan surat permohonan informasi kami ini kami tembuskan ke pihak kecamatan,” kata Lindung Sinulingga.
Permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Lembaga PKN sebanyak lima sengketa yakni Register nomor 81/KIP-SU/S/XI/2021 dengan termohon Kades Sinaman Kecamatan Barus Jahe, Register nomor 82/KIP-SU/S/XI/2021, dengan termohon Kades Sikodon-kodon Kecamatan Merek, Register nomor 83/KIP-SU/S/XI/2021 dengan termohon Kades Bunuraya Kecamatan Tiga Panah, Register nomor 94/KIP-SU/S/XII/2021 dengan termohon Kades Kutambelin Kecamatan Tiga Panah dan Register nomor 95/KIP-SU/S/XII/2021 dengan termohon Kades Sukadame Kecamatan Tiga Panah.
Adapun permohonan informasi yang dimohonkan oleh LSM PKN berupa permintaan salinan atau fotokopi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018,2019 dan 2020.rel







