“Setahu saya nggak ada itu, kalau mau jelas coba tanya ke PSDA nomenklaturnya ada dimana, kita juga mau tau supaya jelas dengan apa kongkalikong dimaksud.Nanti dinas bisa menjelaskan karena mereka itu yang Kuasa Penguna Anggaran (KPA),” kata Mangapul ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut ini juga menegaskan supaya Komisi D tidak difitnah tanpa dasar yang jelas. ” Karena tugas Legislator adalah memperjuangan aspirasi dari rakyat yang memilihnya dan dituangkan dalam program-program pemerintah jadi tidak ada istilah seperti Dana Aspirasi dimaksud. Dan kalau ada penyimpangan ayo kita lapor ke pihak yang berwenang,” sebut Mangapul.
Sementara Kadis SDA CKTR Pemprovsu Alfi Syahriza ketika dikonfirmasi terkait Dana Aspirasi senilai Rp60 Miliar Tahun 2021 ini belum juga memberikan keterangan .cr-03







