MEDAN I Sidang perkara dugaan penipuan penggelapan mantan driver Grab pemilik mobil Sigra BK1387ES kembali bergulir di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (03/11/2021).
Seyogianya sidang dimulai pukul 14.00 WIB molor hingga pukul 17.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB malam dengan agenda keterangan terdakwa Darajat Hutagalung
Pantauan orbitdigitaldaily.com, Rabu (03/11/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Sidang terbuka untuk umum dipimpin majelis Hakim Ketua Denny Lumban Tobing SH MH didampingi Hakim Anggota Donald Panggabean dan Murni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan mencecar berbagai pertanyaan dan terkesan menyudutkan terdakwa. Padahal terdakwa sudah menjelaskan peristiwa awal sehingga tertarik penawaran program Gold Captain PT Tehnologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dimana terdakwa sebelumnya merupakan driver Grab individu berperforma tinggi sehingga pihak TPI tertarik merekrut Darajat Hutagalung.
Mendapat tawaran menggiurkan, Darajat Hutagalung bersama rekan lainnya juga diimingi kesejahteraan dan kepemilikan unit mobil menjadi hak milik jika selama 5 tahun bergabung di perusahaan berkantor di Komplek CBD Polonia Kota Medan.