“Akhirnya para driver dikenakan biaya perawatan sebesar Rp 500.000, setiap bulannya dengan memotong pendapatan. Saya pribadi telah melakukan pencicilan selama 113 x 1.215.000 dan jika ditotalkan berkisar Rp 137.000.000. Padahal ganti rugi yang ditawarkan hanya Rp13.500.000. Inikan tidak manusiawi,”sebut Darajat.
Kemudian bila dicermati dakwaan JPU atas dugaan tindak pidana terhadap terdakwa tanggal kejadian 8 Januari 2020 di Kantor PT TPI Cabang Medan alamat Komplek CBD POLONIA Blok C No.60- 6, Kota Medan. Sementara keterangan pelapor Hardi Firman Jaya SSI menyebut kejadian tanggal 3 Desember 2019.
“Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Poldasu terkesan memaksakan dan berpihak kepada pelapor. Pasalnya sebelum tanggal 23 Maret 2020 legal standing PT TPI, tepanya tanggal 18 Maret 2020 meminta saya mencabut gugatan register Nomor, 48/Pdt.G/2020/PN Mdn. Berselang beberapa hari kemudian pelapor membuat laporan di Polda Sumut tepatnya tanggal 4 Juni 2020 dan langsung dijemput 8 orang petugas dipimpin Iptu Made Yoga Mahendra SIK, serta memboyang mobil le Polda Sumut,”bebernya.
Parahnya sebut Darajat, dirinya diperiksa mulai pukul 14.00 hingga pukul 21.30 dengan kondisi lapar dan haus serta penyitaan barang bukti tanpa dilengkapi surat tanda terima dan terkait kurang profesinalnya petugas telah dilapor ke Kadivpropam Mabes Polri.
Reporter: Toni Hutagalung







