Mantan Driver Grab Beberkan Dugaan Kecurangan PT TPI, Majelis Hakim Sebut Bisnis

Darajat Hutagalung terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (03/11/2021). Foto/Ist.

Namun, mirisnya lanjut terdakwa, ia telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp 5.000.000, lewat transfer Bank CIMB Niaga ddengan persyaratan lainnya justeru pihak PT TPI tidak diberikan kesempatan membaca isi perjanjian.

Tetapi faktanya setahun kemudian tepatnya tanggal 26 Juli 2017, ternyata isi salinan perjanjian tersebut hanya ikatan sewa menyewa (rental fee)

“Anehnya isi perjanjian itu tidak ada satupun kalimat menyebut Gold Captain sebagai mitra. Bahkan program loyalitas hanya bermitra dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia,”ujar Darajat Hutagalung menjawab pertanyaan JPU sembari menyakinkan majelis hakim.

Hakim Ketua Denny Lumban Tobing menyebut terdakwa kurang teliti terhadap isi perjanjian dengan PT TPI sebab menyangkut hukum bisnis. Apabila tidak membaca isi perjanjian maka tidak akan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban.

“Seharusnya terdakwa teliti sebelum menandatangani isi perjanjian karena ini hukum bisnis. Jadi tidak ada alasan tidak membaca perjanjian, dan itulah kelemahan terbesar para driver Grab,”sebut Denny Lumban Tobing menasehati terdakwa sebelum mengakhiri persidangan.