Mantan Driver Grab Beberkan Dugaan Kecurangan PT TPI, Majelis Hakim Sebut Bisnis

Darajat Hutagalung terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (03/11/2021). Foto/Ist.

Penasihat Hukum terdakwa Agung Harja SH menegaskan bahwa keterangan terdakwa cukup jelas dan koperatif terkait haknya berupa uang deposito senilai Rp 5 .000.000, yang seharusnya dikembalikan pihak TPI, dan tidak ada unsur kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan terdakwa.

Untuk itu lanjut, Agung Harja SH menilai pihak TPI sebagai perusahaan besar taat hukum justeru kurang koperatif. Hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tepatnya Wali Kota Medan untuk lebih jelih lagi sehingga hak – hak warga itu terpenuhi.

Guna menyakinkan majelis hakim, Darajat Hutagalung menjelaskan pihaknya berkisar 1300 driver Gold Captain mengeluhkan persoalan meraka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara hingga mendapat respon dari  Ridzki Krama Dibrata selaku Direktur Manager Grab menegaskan kendaraan tersebut adalah bagian dari investasi.

Namun selanjutnya pihak PT TPI melakukan perubahan sepihak terkait pengurangan  pemberian bonus insentif dan menaikkan target pencapaian argo setiap minggunya hingga berdampak pada kerugian besar bagi para driver.