LANGKAT | Sejumlah warga Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat mengeluhkan maraknya pencurian buah kelapa sawit diduga imbas narkoba dan perjudian tembak ikan.
Atas keluhan itu, sejumlah warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, mendatangi dan mengadu ke DPRD Langkat meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis, Kamis (27/3/2025)
Kehadirah warga di kantor DPRD didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah, sejumlah Kepala Dusun diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin.
Turut dihadiri pihak Polres Langkat, Kejari, Pengadilan Negeri, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP, Kapolsek Kuala dan BNN Langkat.
Dalam pertemuan itu, warga meminta Pemkab Langkat dapat memberikan solusi
dan efek jera bagi pelaku pencurian buah sawit yang terjadi namun pelaku tidak dapat dijerat hukum.
“Kami sudah lapor ke Polsek, akan tetapi dikarenakan nilai curian ini jumlahnya kecil. Akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja dan tidak bisa ditahan pelakunya. Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi,” ucap warga yang hadir.
Senada dengan informasi maraknya narkoba dan perjudian tembak ikan, Kapolsek Kuala Roy Panjaitan mengungkapkan jika pihaknya telah turun ke lapangan dan melihat pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan.
“Telah turun kelokasi yang diduga tempat pemakai narkoba dan perjudian ikan. Namun tidak ditemukan bukti nyata. Pihaknya (Polsek) akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini,” ujar Kapolsek.
Terkait pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan mediasi.
“Dikarenakan pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasus tersebut bersifat tindak pidana ringan (tipiring) dengan nominal dibawah 2,5 juta rupiah. Ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus dengan nilai 2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan,” tambahnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan Kapolsek. Ia menuturkan Perma sudah ada 13 tahun yang lalu (Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP).
“Kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa untuk dijadikan untuk proses berikutnya,” himbaunya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN.
Dipenghujung pertemuan, Ketua DPRD Langkat, Sribana berharap aparat kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas. (OD/20)