Aceh  

Marzuki Hamid Buka Konsultasi Publik Tentang RDTR Kota Langsa Secara Virtual

Tentang rancangan peraturan walikota Langsa, dalam konsultasi publik III adanya Qanun Kota Langsa, RDTR ini diharapkan jangan menjadi konflik sosial di kota langsa, ini sangat penting untuk kemajuan kota langsa. Dalam arahannya juga menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk tetap mengikuti Aturan Prokes dalam mencegah pandemi Covid 19.” Ujarnya.

Sementara, Nyonya Reny Windyawati ST, M,Sc. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Kosultasi Publik III tentang Rancangan Peraturan Walikota Langsa. RDTR Kota Langsa dan Exspose Akhir, saat acara konsultasi sedang berlangsung di Aula Hotel Kartika, menyampaikan pesan secara Virtual, berharap agar dalam penyusunan RDTR Kota Langsa ini, nanti menjadi aturan dasar demi kemajuan Kota Langsa.

Acara Kosultasi Publik III tentang Rancangan Peraturan Walikota Langsa. RDTR Kota Langsa dan Exspose Akhir, terkait pembahasan Akhir RDTR Kota di Aula Hotel Kartika Langsa, turut dihadiri Wakil Walikota Dr. Marzuki Hamid MM. Ka ATR / BPN Kota Langsa Erwis, Kadis PUPR Kota Langsa Muharram ST. M.Si, Asisten I Sekda kota langsa Suriyatno Ap. M.ap, Asisten II Sekda Kota langsa Ali Mustafa, Para Kadis / SKPK, Para Camat dan Tokoh Masyarakat perwakilan 5 Orang.

Konsultasi Publik secara virtual tersebut, akan di tuangkan kedalam RTDR Kota Langsa Tahun 2021, berjalan khidmat hingga diakhiri pembacaan DO’A Oleh Tgk (Ustad) Selamat.

Reporter : Rusdi Hanafiah

Teks Photo : Wakil Walikota Dr H Marzuki Hamid MM, saat konsultasi Publik III RTDR Kota Langsa di dampingi Kadis PUPR Kota Langsa. Muharram ST, MSi. Di Aula Hotel Kartika. Senin (14/12/2020).