MADINA | Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal melalui Mediator Non Hakim melaksanakan mediasi perkara pembagian harta bersama (gono-gini) warga sinunukan I Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal. Senin, (07/09).
Pada gugatan penggugat tertanggal : 2 Agustus 2024 memohon kepada Ketua atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa perkara ini mengabulkan permintaan pemohon penggugat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : Dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing- masing suami isteri mendapatkan separuh/setengah dari harta, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Dr Muhammad Hasan Sebyar S.HI., MH., CM selaku Mediator mengatakan, pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan dikantor Desa Sinunukan 1 Central hari ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan, wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, ucapnya.
Hasan menjelaskan, sebagai Mediator dari Pengadilan Agama Panyabungan Mandailing Natal, mediasi dilaksanakan hari ini untuk menindak lanjuti penyelesaian perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA.Pyb, yang telah berproses di Pengadilan Agama Panyabungan dan telah di Mediasi satu kali diruang mediaasi Pengadilan Agama Panyabungan, namun juga belum menuai hasil, karena pihak tergugat yang berperkara hanya dihadiri kuasa hukumnya.
Mediasi dilaksanakan ke Desa dimana tergugat berdomisili yaitu di Desa Sinunukan 1 Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara hari ini Sabtu 7/9/2024 namun tidak membuahkan hasil karna pihak tergugat Aswari Saragih atau kuasa hukumnya tidak hadir.
Mediasipun dijadwal ulang yang disepakati mediasi lanjutan akan dilaksanakan di Pengadilan Agama Panyabunga tanggal : 10/09/2024 pekan depan, jelasnya.
Lanjutnya, padahal perkara ini sudah dilakukan 8 kali sidang di Pengadilan Agama Panyabungan Mandailing Natal, satu kali Mediasi di Pengadilan Agama Panyabungan dan Mediasi ke 2 dilakukan dikantor Desa Sinunukan 1 Central hari ini.
Mediasi yang dilaksanakan dikantor Desa Sinunukan 1 Central ini untuk tempatnya difasilitasi oleh Kepala Desa Sinunukan 1 Central Julianto, ungkapnya.
Kepada awak media, Kuasa hukum penggugat, Afnan, S.H, Kantor Hukum Pondok Peranginan dibawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) Pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan, S. H, MM
membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Hasan selaku mediator, dan Afnan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tetap sama-sama di indahkan termasuk mediasi yang dilakukan hari ini dan jadwal yang telah disepakati pekan depan 10/09/2024 di Pengadilan Agama Panyabungan.
Selaku kuasa hukum penggugat Winarti, kita sangat kecewa dengan tidak hadirnya tergugat atau kuasa hukumnya, tutup Afnan.
Hadir dalam mediasi tersebut, Mediator (Dr Muhammad Hasan Sebyar S.Hi., MH., CM) dari pengadilan Agama Panyanungan, Winarti Penggugat didampingi kuasa hukumnya Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan, S.H dan Rekan, Saksi -saksi obyek yang digugat, Kepala Desa Sinunukan 1 Central (Julianto) dan Perangkatnya, Kepala Desa Sinunukan II Rifai yang diwakili oleh Kesi Pemerintahan Herbet S Lubis, Tokoh Masyarakat Sinunukan II Irfan Hasibuan, S.K.M, SH, ( Perwakilan Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan, S.H dan Rekan) Desa Sinunukan II, Sudarno ( Tokoh Masyarakat Sidomakmur), Sepeno Riadi ( Tokoh Masyatakat ), Alim Ulama Desa Sinunukan 1 Central, Ahmat Hem Surbakti (Perwakilan Kantor Hukum Pandok Peranginan Kecamatan Natal dan Muara Batang Gadis) serta Insan Pers.
Reporter : Afnan