Mediasi PT. TBS dan Masyarakat Tapus Zonk, Warga Merasa Diintimidasi

Pengurus Koperasi Rimbo Tuo saat sedang menyampaikan penjelasan soal sengketa lahan, tetapi malah merasa diintimidasi petugas ( Sulaiman Nasution)

MADINA l Mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) antara masyarakat Kelurahan Tapus dengan PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang dilaksanakan di Aula kantor Bupati Madina Hasilnya Zonk, Jumat (30/08/2024).

Kami merasa kecewa dengan proses mediasi hari ini, tidak berjalan sesuai ekspektasi, karena tidak mengarah pada inti masalah.

“Lebih parahnya, undangan dari Pemkab Madina yang pada awalnya ditunggu-tunggu oleh masyarakat, justru seakan² diambil alih oleh Direskrimsus Polda Sumatera Utara yang hemat kami justru sangat tendensius, menyudutkan dan mengintimidasi masyarakat dalam forum tersebut,” sebut pengurus Koperasi Rimbo Tuo, Yan Anggi.

Forum yang harapannya dapat menjadi tempat masyarakat leluasa menyampaikan keluh kesah, justru dipenuhi dengan ujaran yang hemat kami kurang etis.

“Kami (Masyarakat Linggabayu yang hadir) dikatakan buta huruf, beberapa kali dituduh dzalim dan menggunakan hukum barbar, tentu semua hal itu membuat kami sangat tidak nyaman,” tambahnya.

Masyarakat sempat ingin Walk Out karena kondisi tersebut, sudah berdiri, namun Kapolres, Dandim, dan Wakil Bupati menghentikan langkah masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Rimbo Tuo.

“Kami tidak tahu maksudnya apa, yang kami tahu dalam mediasi tersebut memperlihatkan arogansi dan tidak sedikitpun mempertimbangkan suara rakyat kecil. Dan kami anggap bukan mediasi, lebih seperti kami sedang disidang dan di ceramahi. Padahal kami cuma menawarkan solusi atau kedua belah pihak dibuka dasarnya masing-masing secara terang benderang,” tegasnya.

Ketua Koperasi Rimbo Tuo Yaslan, pertemuan ini seolah – olah menyudutkan masyarakat, merasa dicecari pertanyaan seolah -olah bersalah dalam persoalan sengketa lahan ini.

Pihak perusahaan sempat menyampaikan keterangan, atas desakan dari masyarakat, namun tidak sampai selesai, sehingga dasar mereka untuk menguasai lahan tersebut tidak di ketahui.

“Saat Pihak perusahaan ingin menyampaikan dasar yang mereka pegang terkait batas keluarah Tapus dan Desa Perbatasan, direskrimsus menginterupsi pihak perusahaan, dan memerintahkan agar pihak perusahaan berhenti memberikan keterangan, seakan-akan ada ketakutan data yang sebenarnya terbuka dalam forum tersebut” sebut Yaslan.

Ditambahkan Yaslan, kami menduga, dari awal sudah ada niat dari Direskrimsus Polda Sumut untuk mengintervensi mediasi tersebut.

“Undangan mediasi pertama yang direncanakan tanggal 22 Agustus, tidak mengundang Direskrimsus polda sumut, dan agenda tersebut ditunda. namun pada undangan yang selanjutnya, tiba-tiba direskrimsus polda sumut diundang, dan seakan-akan mengotak-atik forum tersebut, hingga hasilnya zonk.

Reporter : Sulaiman Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *