MEDAN | Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di luar pengadilan bersama para pemangku kepentingan di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Arya Duta pada 20–21 April 2026.
Konsultasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman terkait pengaturan syarat kerja dalam Peraturan Perusahaan. Selain itu, forum ini diharapkan mampu melahirkan gagasan konstruktif guna mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih berkualitas dan produktif.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan, sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara cepat, adil, dan efektif.
Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Prof Yassierli, Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri, Staf Khusus Menteri Indra, serta jajaran direktur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar, bersama perwakilan perusahaan dan serikat pekerja/buruh dalam unsur tripartit.
Usai kegiatan, pimpinan Persaudaraan Pekerja Madani Indonesia (PPMI MADANI), Faisal Siregar, yang hadir didampingi Sekretaris Syahrul Idrus, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan konsultasi tersebut.
“Ini merupakan kegiatan yang sangat baik dan patut diapresiasi. Kami melihat ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, forum konsultasi ini penting untuk menyamakan pemahaman antar pemangku kepentingan, sekaligus menjadi ruang untuk menerima berbagai saran dan pendapat.
“Yang terpenting adalah bagaimana menciptakan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Prof Yassierli atas pencerahan yang diberikan dalam kegiatan ini,” tutupnya. (Rel/OM-03)







