SERGAI | Selamet (55) warga Kampung Lalang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Serdang ,Bedagai (Sergai) yang sempat divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai terpidana korupsi pada tanggal 28 April 2025 yang lalu, akhirnya dibebaskan.
Selamet bebas setelah permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukumnya Dedi Suheri, Ikhwan Khairul Fahmi dkk pada Senin 19 Mei 2025 akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusannya nomor 22.PID.SUS – TPK/2025/ PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025.
Beberapa petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan itu di antaranya:
- Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana
- Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Meski salah satu putusan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, namun Selamet baru bisa bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan pada 17 Juli 2025, itupun setelah kuasa hukumnya Dedi Suheri dkk sempat bertengkar dengan pihak rumah tahanan Tanjung Gusta Medan.
Pihak rumah tahanan Tanjung Gusta Medan mengaku tidak berani membebaskan Selamet karena belum ada surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Setelah pihak Rutan Tanjung Gusta mendesak pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan ini, akhirnya Selamet dibebaskan.
Sujud Syukur
Pembebasan Selamet ini sendiri berlangsung dramatis, dimana istrinya Mujiani tak kuasa menahan tangis dan histeris begitu petugas rutan Tanjung Gusta Medan membuka pintu dan membebaskan suaminya.
Keduanya kemudian sujud syukur atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut.
Sementara itu kuasa hukum dari Selamet, Dedi Suheri mengapresiasi kinerja dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang telah mendesak pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk segera mengeksekusi putusan bebas klienya tersebut .
“Dalam hal ini kami sangat berterimakasih atas kebijakan dari Karutan Kelas A Tanjung Gusta Medan dimana tadi sebelumnya terjadi miskomunikasi dalam hal ini setelah dijelaskan dengan segala upaya dilakukan pihak Rutan untuk menghubungi dan mendesak Kajari Serdang Bedagai untuk segera melakukan eksekusi dan akhirnya Selamet kita bawa keluar”. Ucap Dedi Suheri
Kasus ini sendiri mulai bergulir sejak Desember 2024, dimana pada tanggal 9 Desember 2024 yang lalu, bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, pihak Kejari Serdang Bedagai menetapkan Selamet sebagai tersangka korupsi atas kredit macet pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
Selamet yang sehari hari berprofesi sebagai tukang dan pengepul opak ini dituding oleh Kejari Serdang Bedagai menyalagunakan pinjaman.
Kasusnya kemudian berlanjut hingga Selamet ijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan pada 28 April 2025.
Atas putusan itu kemudian, kuasa hukum Selamet mengajukan banding dan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Pujianto







