Menurut Ikuten, cukup banyak persoalan yang muncul dalam hal pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karo terutama dalam penggunaan anggaran penanganan penyebaran virus Corona.
Salah satu katanya, perlunya ditelisik soal bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karo.
Selain itu, adanya pengakuan dari seorang tenaga kesehatan (Nakes) di salah satu Puskesmas di Kabupaten Karo yang tidak menerima intensif tenaga kesehatan dari pemerintah sejak tahun 2020 lalu.
Padahal, ketentuan pemberian insentif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu, Ikuten berharap agar Pansus Covid-19 bentukan DPRD Karo kali ini nantinya dapat bekerja sesuai tupoksinya dan memberikan hasil untuk disampaikan kepada masyarakat.
Reporter : David Kaka







