LABUHANBATU I Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dari Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun kedua tersangka yang diamankan berinisial MR (21) dan RF (24), keduanya warga Jalan Cendana Atas, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, satu buah sekop plastik, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan tim yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba, Ipda R Situngkir dimana sebelumnya melakukan teknik undercover buy.
Saat tersangka hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan mereka beserta barang bukti. Kedua pelaku tak bisa mengelak ketika ditemukan sabu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan mereka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Syafrudin, Sabtu (8/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Binaraga, Rantauprapat. Kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih dua minggu, papar Syafrudin.
Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan agar kita dapat memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, pesan Syafrudin.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu terus mengimbau agar masyarakat waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan, pungkas Syafrudin.
Reporter : Robert Simatupang